Kajati DKI menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak pernah bersinggungan atau berhubungan dengan Irjen Teddy.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera melakukan pelimpahan tahap II atas kasus terkait mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Kasus ini memiliki 10 tersangka lainnya, yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan, Teddy cs bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Januari 2023. Dirinya menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak pernah bersinggungan atau berhubungan dengan Irjen Teddy.
"Jadi yang menangani kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Reda di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Reda menyebut, penujukan para JPU tidak lain menjamin independensi dalam menangani perkara Teddy dan 10 tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya kini menunggu penyerahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka.
"Supaya tidak ada hubungan emosional, dan juga jaksa yang mempunyai pengalaman mumpuni," ucapnya.