Tersangka HD selaku mantan Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Tersangka yang dilakukan penahanan berinisial HD selaku mantan Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyatakan, tersangka HD langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 bahwa terhadap Tersangka HD dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 ke depan," ujar Ashari dalam keterangan resminya, Kamis (25/8).
Dia menerangkan, kasus ini berawal dari UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015. Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36.100.000.000.
Tersangka HD selaku PPK, kata Ashari, dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat atau menetapkan HPS, tetapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU. Padahal, seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.