JPU pada Kejati DKI belum memastikan berkas yang diserahkan penyidik sudah layak diproses ke tahap penuntutan.
Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta kembali menerima berkas dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dari penyidik Polri. Berkas tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette diterima pihak Kejaksaan, Rabu (12/2).
"Penuntut Umum pada Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas atas nama tersangka RK dan RB dari penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 Februari 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/2).
Nirwan mengungkapkan, tim jaksa penuntut umum atau JPU yang ditunjuk menangani kasus tersebut tengah melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan penyidik. Penelitian dilakukan untuk memastikan berkas lengkap secara formil maupun materiel.
Apabila JPU merasa masih ada kekurangan, berkas tersebut kembali diserahkan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Namun apabila dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.
"Apabila dalam hal ini penuntut umum berpendapat hasil penyidikan telah memenuhi kelengkapan, maka penuntut umum dapat melaksanakan penuntutan tahap selanjutnya," ujar Nirwan.