Nasional

Kejati Sumsel tetapkan dua petinggi KONI tersangka korupsi

Vanny menyebut, kini terhadap keduanya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Jumat, 25 Agustus 2023 19:37

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka. Mereka terjerat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di KONI Sumsel tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kedua orang itu adalah SR selaku Sekretaris Umum KONI Prov. Sumatera Selatan yang waktu kejadian dalam kapasitas sebagai PPPK. Kedua AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020-April 2022. 

"Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," kata Vanny dalam keterangan, Jumat (25/8).

Vanny menyebut, kini terhadap keduanya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan. Untuk para tersangka ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 -12 September 2023.

Ada pun modus operandinya adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif. Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 65 orang.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait