Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan hingga kini belum diimbangi dengan akses layanan bagi korban.
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Undang-Undang TPKS menjadi harapan besar bagi korban kekerasan seksual dalam mengakses keadilan. Sehingga, harus terus dikawal bersama-sama," kata Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, dalam keterangannya.
Ia berpendapat, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan belum diimbangi akses layanan bagi korban. Padahal, kasusnya terus meningkat, termasuk di Jawa Tengah (Jateng).
Berdasarkan catatan LRC KJHAM, terjadi 1.249 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng rentang 2017-2021. Tahun lalu, terjadi 128 kasus.
"Sekitar 70% dari kasus yang terjadi tersebut, perempuan menjadi korban kekerasan seksual," ucapnya.