TNI telah menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo.
Dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo oleh oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, mendapatkan perhatian dari masyarakat. Bahkan, masyarakat sipil menyebut tindakan kekerasan oknum anggota TNI merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum (above the law) yang brutal.
TNI telah menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo oleh oknum anggota TNI di Boyolali tersebut. Kasus ini pun kini telah naik status ke penyidikan.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, para tersangka adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan kepada enam pelaku,” katanya, Selasa (2/1).
Para pelaku bakal menjalani mekanisme proses hukum pidana di militer. Mulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya penuntutan oleh Oditur militer atau jaksa dan disidangkan di Pengadilan Militer.