Pil ekstasi yang dikemas dengan logo Minions berhasil disita dengan jumlah sekitar 300 butir.
Seorang pemuda berinisial AB ditangkap aparat Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan karena menjual pil ekstasi. Untuk mengelabui polisi, pria berusia 28 tahun itu mengemas pil ekstasi tersebut dengan memberi logo tokoh kartun Minions.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Kompol Diaz Sasongko, mengatakan Minions yang disitanya bukan merupakan tokoh animasi lucu yang digemari anak-anak, melainkan narkotika jenis ekstasi yang dibentuk sedemikian rupa hingga disebut logo Minions.
Diaz menjelaskan, pihaknya telah menyita pil ekstasi tersebut berjumlah sekitar 300 butir. Menurutnya, barang haram tersebut sangat mirip sekali dengan Minions dengan ciri khas yang ada pada matanya.
“Ekstasinya mirip sekali dengan bentuk tubuh Minions dengan ciri khas dua matanya. Namun kali ini matanya berwarna hijau, bukan kuning seperti tokoh aslinya di film,” kata Diaz Sasongko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (20/12).
Lebih lanjut, Diaz mengatakan, tersangka berinisial AB ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Gang Baru Ujung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Selasa (18/12). Pihaknya menangkap pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ekstasi dan sabu-sabu yang disinyalir kerap dilakukan seorang pria.