Pengajuan ini juga sudah dianggap adil karena para terdakwa telah mendapatkan potongan dari hukuman.
Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J, akan mempertimbangkan soal ganti rugi (restitusi) dari para terdakwa pembunuhan. Hal ini berdasarkan keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengingatkan pihak Brigadir J, untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi, pascaputusan kasasi Mahkamah Agung atas Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pengajuan ini juga sudah dianggap adil karena para terdakwa telah mendapatkan potongan dari hukuman. Apalagi, nilai potongan hukuman terhitung cukup besar seperti pada Putri Candrawathi, dengan putusan kasasi 10 tahun sementara vonis pengadilan tingkat pertama yakni 20 tahun.
“Perihal restitusi, akan kami pertimbangkan dan bahas dengan keluarga almarhum,” katanya kepada wartawan, Jumat (11/8).
Kendati demikian, Martin memandang, keluarga Brigadir J perlu untuk mengajukan restitusi. Jumlahnya juga akan dibicarakan dengan pihak keluarga.
“Maka ada baiknya apabila keluarga setuju, kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujarnya.