Ibunda Hasya berharap tim tersebut dapat mengungkapkan kebenaran atas peristiwa yang merenggut nyawa putranya.
Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syahputra, kembali menjadi perhatian publik belakangan ini. Polri menetapkan Hasya sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri, AKBP (Purn) Eko Setia BW, di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk membentuk tim pencari fakta (TPF). Perintah pembentukan TPF ini merupakan upaya menindaklanjuti masukan masyarakat terkait keputusan polisi atas penetapan Hasya sebagai tersangka.
Menanggapi perintah pembentukan TPF tersebut, Dwi Syafiera Putri selaku ibunda Hasya, berharap tim tersebut dapat mengungkapkan kebenaran atas peristiwa yang merenggut nyawa putranya.
"Apapun yang dibentuk, selama itu tujuannya untuk mencari keadilan dan mencari kebenaran yang sebenar-benarnya hingga kebenaran itu terungkap, hingga kasus ini P-21 dan maju ke pengadilan, kami silakan saja," kata Hasya saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Ira menuturkan, saat ini keluarga dan kuasa hukum tengah berfokus pada upaya untuk membebaskan status tersangka yang ditetapkan kepada Hasya.