Nasional

Keluarga korban Lion Air JT610 gugat Boeing di AS

Keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 menggugat perusahaaan pesawat Boeing di pengadilan Amerika Serikat.

Sabtu, 17 November 2018 03:10

Keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 menggugat perusahaaan pesawat Boeing di pengadilan Amerika Serikat.

Keluarga dari almarhum Dr. Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang.

"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut," kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan resmi, Kamis (15/11).

Almarhum Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018

Terkait dengan investigasi kecelakaan ini, Curtis Miner menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah, dan hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan dimasa depan.

Sukirno Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait