BNNP akan assesment pengajuan rehabilitasi Muhammad Fauzan Lubis.
Keluarga vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, telah mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pengajuan dilakukan hari ini.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan, Fauzan akan menjalani assesment oleh tim assesment terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap tersangka untuk melakukan proses asesment terpadu tersebut.
"Besok akan menjalani assesment oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," kata Danang di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (22/3).
Seperti diketahui, Musikus Muhammad Fauzan Lubis (29) ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.
Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran sebuah klub malam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3) dini hari.