Dia mengaku, muncul tiga isu besar yang dikeluhkan banyak pihak, terutama para guru honorer.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, proses seleksi PPPK pada 2022, memprioritaskan guru honorer di sekolah negeri di sekolah induk, serta guru honorer yang telah lolos passing grade pada tes sebelumnya, namun belum mendapat formasi.
Hal itu diungkap Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (19/1). Menurut dia, pada seleksi PPPK 2021, guru honorer swasta juga mendapatkan kesempatan yang sama lantaran undang-undang memberikan hak yang sama.
Di sisi lain, Nadiem mengakui banyak keluhan selama dua kali masa seleksi PPPK di 2021. Kendati demikian, dia meyakini Kemendikbud Ristek ada di pihak guru-guru honorer.
"Kami harus membuat proses rekrutmen PPPK ini jadi lebih baik lagi, sehingga benar-benar memprioritaskan guru-guru honorer negeri di sekolah induknya dulu. Kedua, yang sudah lulus passing grade jangan disuruh ngambil tes lagi. Pada saat formasinya keluar, dia harus diamankan formasi itu untuk mereka," kata Nadiem dalam rapat kerja tersebut.
Nadiem menjelaskan, ada dua hal yang dikunci oleh UU ASN terkait seleksi PPPK 2021. Pertama, UU ASN itu mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru. Kedua, pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan.