Jumlah tahanan yang melebihi kapasitas di lapas menjadi pemicu tingginya angka kematian di sana. Penyebab lain, maraknya kasus bunuh diri.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mencatat, pada 2016 sekurang-kurangnya terdapat 120 kematian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Ruang Tahanan Polri. Meskipun jumlah kasus tersebut menurun pada 2017 menjadi 83 kasus, akan tetapi permasalahan kematian dalam penjara masih menjadi momok.
Berdasarkan hal inilah, LBH Masyarakat melaporkan temuannya kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga negara independen, yang diharapkan bisa mengisi kekosongan mekanisme koreksi yang ada.
Peneliti LBH Masyarakat Albert Wirya mengatakan, penyakit menjadi penyebab kematian terbanyak di penjara, sejumlah 47,5% kasus di 2016. Kemudian, pada 2017 meningkat jadi 60,25%. Banyaknya kasus penyakit berat yang membutuhkan penanganan serius di tahanan, menjadi salah satu PR yang harus dirampungkan.
Sayangnya, tidak pernah ada mekanisme pengawasan yang efektif dan memadai untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas Iayanan kesehatan, baik di dalam maupun luar institusi tersebut.
"LBH Masyarakat menyayangkan masih maraknya kasus kematian di dalam penjara yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama 2016-2017. Kematian-kematian ini, baik karena kelalaian ataupun kesengajaan, adalah bentuk kegagalan institusi pemerintah dalam melindungai Hak Asasi Manusia (HAM) tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," katanya di Ombudsman, Jakarta Senin (7/5).