Komnas HAM diminta untuk turun tangan mengawasi proses hukum terkait kasus kematian Immawan Randi dan Yusuf Kardawi.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kematian Immawan Randi dan Yusuf Kardawi, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak bisa disebut kriminal murni. Melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara.
"Saya kira ini satu pelanggaran HAM yang sangat serius, yang dilakukan oleh aparat keamanan negara terhadap mahasiswa yang sedang demonstrasi atau menyampaikan pendapat secara damai. Kita tahu banyak bukti yang menunjukkan kematian mereka betul-betul akibat dari brutalitas aparat keamanan," kata Usman di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Karena itu, Usman meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan mengawasi proses hukum yang berlangsung di kepolisian soal kematian Immawan Randi dan Yusuf Kardawi.
Bila perlu, Usman menambahkan, Komnas HAM agar melakukan penyelidikan terpisah sebagaimana kewenangan yang dimilikinya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Apalagi dengan perkembangan terbaru kasus tersebut, berkas penyelidikan dan penyidikan kasus Randi dikembalikan oleh pihak kejaksaan," kata Usman.