Nasional

Kemen PPPA akan dampingi siswi SD di Malang korban pemerkosaan dan penganiayaan

Kemen PPPA meminta aparat mengusut tuntas, menegakkan hukuman serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.

Rabu, 24 November 2021 16:34

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) prihatin atas terjadinya kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi SD di Kota Malang yang terjadi pada Kamis (18/11).

Kemen PPPA meminta aparat mengusut tuntas, menegakkan hukuman serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. Selain itu, Kemen PPPA juga menekankan agar semua pihak memberikan perhatian serius pada kasus ini, sehingga dapat menjadi acuan dalam mengupayakan langkah-langkah pencegahan yang relevan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa saat pulang dari sekolah dan kemudian dianiaya oleh delapan orang termasuk oleh satu orang pelaku yang diduga telah melakukan pemerkosaan,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar dikutip dari laman Kementrian PPPA, Rabu (24/11).

Lebih lanjut, Nahar mengatakan, kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 80 atas tindak kekerasan dan pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.

Nahar juga mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku dan telah dinyatakan sebagai tersangka.

Natasya Maulidiawati Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait