Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kementerian Agama mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pengaturan itu membedakan antara pengeras suara di dalam dan di luar masjib dan musala. Juga diatur detail-detail, mulai dari tata cara penggunaan pengeras suara hingga volume maksimal.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan terbit pada 18 Februari 2022. Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pengaturan ini sebagai bagian merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Diakui Yaqut, pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat. Di sisi lain, masyarakat amat beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. “Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/2).
Surat edaran ditujukan untuk kepala kanwil kemenag provinsi, kepala kantor kemenag kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan ormas Islam, dan takmir/pengurus masjid dan musala seluruh Indonesia. Juga ditembuskan ke gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Surat ini, kata Yaqut, diharapkan menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya. Berikut aturan detailnya: