Selama ini, masa kerja petugas haji sekitar 60-72 hari tergantung penempatan.
Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji ulang sistem remunerasi serta masa kerja petugas haji 1445 H/2024 M.
"Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji," kata Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, dalam keterangannya, Kamis (31/8).
Selama ini, masa kerja petugas haji sesuai penempatan. Masa kerja petugas yang ditempatkan di Daerah Kerja (Daker) Mekah sekitar 60 hari, sedangkan Daker Bandara dan Madinah sekitar 72 hari.
"Ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. Petugas yang cukup hanya 50 hari. Masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari," tuturnya.
Penyesuaian masa tugas, menurut Arsad, akan berdampak pada penyesuaian jadwal keberangkatan. Karenanya, pemberangkatan petugas takkan secara bersamaan dan bakal disiapkan petugas khusus saat fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).