AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag berjanji segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi berulangnya kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menegaskan norma agama dan peraturan perundang-undangan melarang kekerasan. "Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan," kata Waryono di Jakarta, Selasa (6/9).
Waryono menyampaikan ini merespons apa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
Mewakili Kementerian Agama, jelas Waryono, pihaknya menyampaikan duka cita kepada keluarga AM. "Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi," ungkap Waryono.
Sejak kasus ini mencuat, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Kanwil kemudian menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.