Nasional

Kemenag: Penceramah bersertifikat bukan sertifikasi profesi

Kemenag targetkan 8.200 penceramah bersertifikat tahun ini

Senin, 07 September 2020 11:46

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menegaskan, sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," kata dia, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (7/9).

Sertifikasi penceramah, Kamaruddin menjelaskan, program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia. 

Untuk mengoptimalkan layanan, menurut dia, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya dalam bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat. 

Kamaruddin mengatakan, bahwa Kemenag juga akan memfasilitasi peningkatan kapasitas penceramah agama yang lain. "Jadi, bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," tegas Kamaruddin.

Achmad Rizki Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait