Saiful Mujani sebelumnya menilai, keputusan pemilihan rektor UIN Jakarta di tangan menag sebagai sistem jahiliah.
Pemerintah memastikan mengabaikan kritik Saiful Mujani terkait proses pemilihan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pangkalnya, akan tetap memberikan kewenangan kepada menteri agama (menag) sebagai penentu calon pemimpin perguruan tinggi keagamaan (PTK).
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Pendis Kemenag), M. Ali Ramdhani, beralasan, sistem tersebut merujuk Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 68 Tahun 2015. Regulasi tersebut pun dinilai masih relevan.
"Kemenag menilai PMA Nomor 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," ucapnya, melansir situs web Kemenag, Selasa (12/17). "Saya melihat PMA 68/2015 dalam semangat mengembalikan kampus sebagai civitas akademika bukan civitas politika."
Lebih jauh, Dhani menerangkan, Permenag 68/2015 mengatur tiga tahap pemilihan rektor PTK. Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif oleh senat PTK.
Hasil proses tersebut lalu serahkan kepada Kemenag. "Jadi, pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senalah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor," ucapnya.