Kebijakan dilakukan untuk meminimalisasi angka putus kuliah mahasiswa.
Pemerintah kembali memberikan keringanan uang kuliah bagi mahasiswa. Fasilitas tersebut diberikan oleh Kementerian Agama untuk tahun akademik 2021/2022, khusus lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
"Tahun ini kami kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT)," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdani, dalam keterangan resmi, Sabtu (31/7),
Ali mengatakan pandemi Covid-19 memukul ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa. Kebijakan itu untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisasi angka putus kuliah mahasiswa.
Keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana pada PTKN yang terdampak pandemi Covid-19. Fasilitas berupa pengurangan atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Kebijakan itu, kata Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.