Kemenang menetapkan kuota haji Indonesia 1444/2023 sebesar 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji Indonesia 1444 H/2023 M sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tertanggal 13 Februari.
"Alhamdulillah, KMA Kuota Haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji seluruh Indonesia," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, Selasa (28/2).
"Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama," imbuh dia, melansir situs web Kemenag.
Hilman menerangkan, Ditjen PHU Kemenag telah menyediakan layanan daring (online) untuk memudahkan jemaah mengecek estimasi keberangkatan haji. Penghitungan estimasi didasarkan kuota haji tahun berjalan.
"Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya sehingga estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh. Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian," tuturnya.