Peniadaan ujian akhir MTs dan MA untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021 untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (12/2).
Menurutnya, kebijkan ini selaras dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.
Kebijakan Kemendikbud itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dengan penghapusan ujian akhir MTs dan MA ini, maka syarat kelulusan siswa harus memenuhi tiga syarat, sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021, tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah, yakni: