Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M per jemaah sebesar Rp69.193.733,60. Besaran ini merupakan 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, dikutip Jumat (20/1).
Usulan BPIH 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp514.888,02 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun secara komposisi, terdapat perubahan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen alokasi anggarann dari nilai manfaat (optimalisasi).
Yaqut memaparkan, BPIH 2022 dengan jumlah Rp98.379.021,09 memiliki komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54%) dan nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara, usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11. Ini memiliki komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).