Kemendagri menerbitkan aturan perpanjangan PPKM berbasis mikro untuk kebupaten/kota.
Angka penularan kasus Covid-19 di Indonesia semakin meluas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, 165 kabupaten/kota saat ini masuk dalam darurat coronavirus.
Karena itu, Kemendagri menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Peraturan ini, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021.
Inmendagri diterbitkan pada Senin (5/7) dan mulai berlaku sejak Selasa (6/7). Regulasi ini merinci pengetatan untuk daerah dengan level ancaman yang telah memenuhi prasyarat.
"Dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kami kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diperketat yang mirip pengetatanya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali," ujar Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Suhajar Diantoro pada Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, Kamis (8/7).
Dalam PPKM mikro, terdapat 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan yang diklaim merujuk aturan dalam PPKM darurat. Pangkalnya, 43 daerah di luar Jawa dan Bali mengalami lonjakan kasus penularan Covid-19.