Mulanya surat hanya ditujukan untuk kepentingan administrasi internal.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, sempat menerbitkan Surat Nomor 821.1/4847/SJ tertanggal 28 Agustus 2020. Di dalamnya disebutkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menggantikan Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri ad interim.
"Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri (Tito Karnavian) akan tugas keluar kota," ucap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangan tertulisnya, beberapa saat lalu.
Lantaran tidak ada admnistrasi di Kemendagri pada akhir pekan, dokumen tersebut pun dianulir. "Surat sudah diralat dan dibatalkan," jelasnya.
Benni menambahkan, mulanya surat tersebut hanya untuk kepentingan administrasi internal. Meski demikian, surat akhirnya diralat dan dibatalkan agar tidak menjadi isu yang keliru dalam memaknainya.
Berdasarkan isi surat Kemendagri Nomor 821.1/4837/SJ, penunjukan Mahfud MD sebagai Mendagri ad interim sesuai surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus.