Koalisi organisasi penyandang disabilitas dinilai berperan aktif dalam penyusunannya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Koalisi organisasi penyandang disabilitas dinilai berperan aktif dalam penyusunannya sehingga pelaksanaannya terimplementasikan dengan baik sesuai kebutuhan.
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, mengajak seluruh elemen masyarakat turut mengawal dan beperan aktif dalam setiap kebijakan yang disusun pemerintah daerah (pemda). Dengan demikian, kebijakan terimplementasi sesuai kebutuhan.
"[Terbitnya perda disabilitas] tidak lepas dari kerja keras dan peran aktif stakeholder yang terlibat," katanya dalam keterangannya, Rabu (2/11). "Saya berharap, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berjalan sesuai harapan dan kebutuhan."
Sebagai kordinator pembinaan dan pengawasan pemda, terang Makmur, Kemendagri bertugas dan berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum berupa fasilitasi.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018, fasilitasi dilakukan salah satunya untuk menciptakan keselarasan antara produk hukum yang ada di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.