Nasional

Kemendagri baru akan musnahkan KTP-el rusak usai Pilpres 2019

Pemusnahan KTP-el secara utuh dilakukan usai Pemilu serentak KTP-el sudah tak lagi menjadi barang bukti di KPK.

Kamis, 31 Mei 2018 09:35

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh, menyatakan bahwa SOP pemusnahan KTP-el yang rusak sudah dikeluarkan. Sebelum ada SOP, ribuan KTP-el yang tersimpan di Gudang Kemendagri Jalan Parung, Bogor, hanya disimpan dan digunting pada ujungnya untuk mencegah penyalahgunaan.

Menurut Zudan, dengan penerbitan SOP, KTP-el tersebut sudah tidak lagi menjadi barang bukti. Namun KTP-el itu baru bisa dimusnahkan setelah pemilu serentak, karena masih menjadi kebutuhan politik yang memerlukan bentuk fisiknya.

“Kalau dihancurkan semua, orang nggak percaya, padahal udah dihancurkan. Nah kita untuk membuktikan bahwa sudah disfungsi dan kalah, untuk membuktikan masih ada. Sehingga orang semuanya jadi tidak ragu-ragu lagi,” tutur Zudan.

Setelah dikeluarkannya SOP pemusnahan tersebut, terang dia, daerah-daerah yang akan menyetorkan KTP-el diminta untuk memotongnya terlebih dahulu sebelum dikirim. KTP-el yang baru pun didapat setelah bentuk fisik yang rusak diterima Dukcapil Kemendagri.

“Jadi mulai besok daerah yang mau mengirim KTP-el harus sudah dipotong dulu dari daerah, fisiknya dibawa ke sini, untuk dimintakan ganti,” jelas Zudan.

Ayu mumpuni Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait