Kemendagri minta pemda tak ulang lagi lelang pengadaan barang dan jasa di awal tahun.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) melakukan lelang pengadaan barang dan jasa di awal tahun.
“Kami sangat berharap perilaku belanja baru, khususnya menyangkut pengadaan barang dan jasa secara kontraktual tidak lagi dilakukan di pertengahan tahun, tapi kita bisa awali di awal tahun,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9).
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa, kata dia, telah memberi ruang bagi Pemda untuk melakukan lelang sehari setelah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diketuk palu.
“Perpres pengadaan barang dan jasa memberi ruang apabila hari ini pemda ketuk palu terhadap Rancangan Perda APBD, besok silahkan bisa lelang,” ucapnya.
Setelah Rancangan Perda APBD disahkan pada November atau Desember, maka lelang dapat dilakukan sesegera mungkin agar postur belanja dan grafik realisasi tidak landai di awal tahun dan naik signifikan di akhir tahun.