Langkah ini dilakukan karena terjadi pelanggaran PKS.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut hak akses verifikasi data kependudukan kepada delapan lembaga jasa keuangan. Alasannya, tidak memenuhi berbagai kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dan laporan per semester mengenai pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan merupakan beberapa kewajiban yang tidak dilakukan lembaga jasa keuangan tersebut.
"Lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran," kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9).
Jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut mencakup PT Asuransi Jiwa Nasional, PT Nissan Financial Services Indonesia, PT BPD Kalimantan Tengah, PT BPD Papua, PT BPD Kalbar, PT Gadai Cipta Peluang, PT Indonesia Digital Identity (VIDA), dan Kospin Lima Garuda.
Dirinya mengklaim, Kemendagri memberi hak akses data kependudukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses e-KYC (electronic know your customer) oleh jasa keuangan. Perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, pelaku pasar modal, dan koperasi, misalnya.