Masyarakat yang ingin menjadi anggota redkar dapat mendaftar melalui aplikasi REDKAR.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Adwil Kemendagri), Safrizal ZA, mengajak masyarakat berbondong-bondong menjadi anggota relawan pemadam kebakaran (redkar) di tingkat desa dan kelurahan.
"Redkar merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran. [Redkar] dibentuk secara nasional dari, oleh, dan untuk warga di lingkungan desa/kelurahan," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Safrizal menerangkan, Kemendagri telah menerbitkan panduan melibatkan masyarakat menjadi redkar melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-360 Tahun 2020. Isinya, setiap daerah dari tingkat RT/RW hingga nasional diminta membentuk redkar.
Redkar mewadahi Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar), Barisan Relawan Kebakaran (Balakar), ataupun kelompok relawan lainnya. Pembentukannya dilaksanakan atas inisiatif masyarakat dan/atau dapat difasilitasi pemerintah daerah (pemda).
Redkar dibentuk dengan tujuan meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelamatan, serta membantu pencapaian mutu layanan standar pelayanan minimal (SPM) suburusan kebakaran.