Pemberian THR tepat waktu merupakan imbauan dari presiden yang menginstruksikan pembayaran dilakukan pada 24 Mei 2019.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada pemerintah daerah untuk merealisasikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu kepada para pegawainya. Selain THR, Kemendagri juga mengimbau soal gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo memastikan realisasi pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13, dan THR dapat diberikan secara tepat waktu. Meski demikian, pihaknya sedang mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 dan PP Nomor 36 tahun 2019.
“Apa yang diinstruksikan oleh Pak Presiden tanggal 24 Mei atau 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri itu dapat terealisasikan,” kata Hadi di kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Hadi mengingatkan, jika pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13, dan THR tidak terealisasi dengan tepat waktu, maka pihaknya tak akan segan untuk memberikan sanksi.
"Yang pasti ada sanksinya, karena ini kebijakan nasional yang menyangkut hajat PNS, aparatur keamanan Polri, dan TNI. Sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2017 baik itu teguran pertama dan sebagainya," ujar Hadi.