Nasional

Dukcapil Kemendagri ingatkan bahaya jadikan KTP-el sebagai NFT

Menjual dokumen kependudukan berisi data pribadi akan memicu kejahatan penyalahgunaan identitas.

Senin, 17 Januari 2022 09:23

Viralnya mahasiswa asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Ghozali, yang meraup miliaran rupiah berkat menjual foto selfie dengan format non-fungible token (NFT) di OpenSea membuat masyarakat Indonesia berbondong-bondong mengikuti jejaknya. Bahkan, beberapa di antaranya memperdagangkan foto selfie disertai KTP-el.

Langkah tersebut pun disesalkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. Pangkalnya, penjualan data pribadi menggunakan dokumen kependudukan bakal merugikan diri sendiri lantaran memicu terjadinya kejahatan penyalahgunaan identitas.

"Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjualbelikannya di pasar underground," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/1).

Selain itu, Zudan menegaskan, penjualan dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum. Para pelaku terncam dipidana sesuai ketentuan berlaku.

Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerahasiaan data pribadi.

Manda Firmansyah Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait