Kebijakan ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pentingnya kebijakan penganggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam APBD. Karenanya, pemerintah daerah (pemda) didorong menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan, pihaknya juga telah melakukan akselerasi kebijakan tersebut agar kebutuhan penganggarannya dapat segera diatur pemda.
"Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN (aparatur sipil negara), baik PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK, berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam alokasi dasar perhitungan dana alokasi umum," tuturnya dalam keterangan pers, Jumat (8/4).
Fatoni melanjutkan, Kemendagri senantiasa berkomitmen menjalankan perannya membina pemda. Hal ini terutama dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda.
"Pengaturan ini sudah dilakukan sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selanjutnya, juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dukungan penganggaran, baik itu kompensasi dan juga bagi pemenuhan kebutuhan dalam APBD," terangnya.