Hal ini dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegaskan standar operasional prosedur (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri, dilakukan 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri.
Dalam surat edaran yang diterima Alinea.id, hal ini dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat dan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri oleh pemda diajukan kepada Kemendagri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," tulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam surat edaran, Jumat (19/7).
Permohonon izin perjalanan dinas luar negeri yang diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan, akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi di Kementerian Sekeretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya, dikabarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengundur waktu kepulangannya dari Washington DC, Amerika Serikat.