Hal tersebut menjadi bagian dari menghargai hak masyarakat untuk mengetahui tahapan pembentukan perda.
Pengawasan dan pembinaan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah dinilai perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peraturan daerah (perda). Salah satunya, terkait dengan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya.
Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kemendagri Makmur Marbun mengatakan, perda merupakan hak pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945.
"Apa tujuan pelaksanaan otonomi daerah? Peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan layanan publik, dan peningkatan daya saing," kata Makmur dalam rapat kerja Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Perda di Jakarta, Selasa (12/7).
Makmur menilai, salah satu dari tiga kunci sukses penyelenggaraan otonomi daerah adalah kontrol dan partisipasi masyarakat. Menurutnya, penyusunan rancangan perda perlu melibatkan masyarakat dari proses pembahasan hingga tahap sosialisasi.
"Jangan-jangan perda jadi, masyarakat baru bingung, oh kok ada gini ya, karena peran serta masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunannya, nanti ke sosialisasinya juga," terang Makmur.