Penanganan inflasi bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme penganggaran.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengerahkan setiap pemerintah daerah (pemda) untuk menganggarkan penanganan serta pengendalian inflasi di masing-masing daerah. Sebab, penanganan inflasi bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme penganggaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, anggaran penanganan inflasi juga dapat bersumber dari Belanja Tak Terduga dan Bantuan Sosial (Bansos). Pemda juga dapat mengoptimalkan APBD untuk menangani dan mengendalikan inflasi.
"Anggaran APBD bisa digunakan untuk kegiatan (penanganan), mulai dari menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan dengan kerja sama antardaerah, termasuk memberikan bantuan sosial untuk masyarakat rentan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (4/10).
Fatoni mengambil contoh, misalnya dari penganggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap organisasi tentunya yang mempunyai tugas dan fungsi langsung dalam penanganan inflasi.
Apabila alokasi anggaran belum tersedia, pemda dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan penjabaran APBD.