Penyederhanaan atau simplifikasi rancangan perda dimulai dengan analisis kebutuhan dalam proses penyusunan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah melakukan penyederhanaan dalam menyusun rancangan produk hukum daerah. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas peraturan daerah (perda) yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Kami minta daerah melakukan penyusunan rancangan perda tidak lagi seperti jumlah yang besar, ada beberapa perda yang memang harus disimplifikasi, mana-mana saja yang diperlukan," kata Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun usai membuka rapat kerja Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Perda di Jakarta, Selasa (12/7).
Penyederhanaan atau simplifikasi rancangan perda dimulai dengan analisis kebutuhan dalam proses penyusunan. Ia menyoroti sejumlah rancangan perda yang tak kunjung selesai dalam satu periode pembentukan perda.
Menurut Makmur, rancangan perda yang tidak selesai dapat menyebabkan kerugian bagi daerah.
"Selama ini kan banyak rancangan perda tidak kunjung selesai setelah setahun, dua tahun. Padahal itu kan sangat merugikan sebenarnya, regulasi itu kan ditunggu," ujar Makmur.