Nasional

Kemendagri perkuat sinergi pembentukan produk hukum daerah

Upaya yang dilakukan dengan menggelar FGD dengan menghadirkan beberapa pemateri berkompeten.

Selasa, 15 November 2022 15:25

Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka verifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah (perda), 10-12 November 2022. Pertemuan ini sekaligus meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah. 

Kegiatan dalam bentuk kelompok diskusi terpumpun (focus group discussion/FGD) dengan materi berkapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda), khususnya terkait pembentukan perda berdasarkan peraturan perundang-undangan. Narasumber memberikan penjelasan kepada peserta tentang pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai asas dan kaidah.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pandangan kepada pemerintah pusat dan pemda tentang urgensi pembentukan perda melalui instrumentasi berupa indeks kepatuhan terhadap pembentukan perda yang terdiri dari beberapa indikator penilaian. Lalu, meningkatkan awareness pemda atas urgensi pembentukan regulasi sesuai asas dan kaidah.

"Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah," katanya dalam keterangannya, Selasa (15/11).

Makmur menerangkan, indeks kepatuhan dirumuskan dengan memerhatikan metode penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.

Marselinus Gual Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait