Semua daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terhitung mulai hari ini, 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022. Semua daerah di Indonesia pada PPKM sebulan ke depan masuk kategori PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Perpanjangan PPKM diberlakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, yang akan berlaku pada 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.
"Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6).
Safrizal menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas, pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19," ucap Safrizal.