Kemendagri akan bertemu KPU untuk membahas E-KTP warga asing yang dikabarkan masuk dalam DPT.
Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian dalam Negeri, I Gede Suratha, mengatakan pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (4/3) mendatang. Pertemuan tersebut rencananya akan membahas terkait kegaduhan KTP elektronik bagi WNA.
“KPU memang sudah minta pada kita data-data WNA yang memegang KTP el. Sudah kita siapkan,” kata Suratha di Jakarta, Sabtu (2/3).
Terkait dengan kejanggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik WNA asal Tiongkok Guohoi Chen, Suratha, mengatakan pihaknya siap pasang badan untuk membantu mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
“Jadi jajaran kita sudah dapat perintah dari menteri dalam negeri, lakukan sesuatu yang maksimal untuk bisa membuat pemilu ini lebih baik, lebih transparan, dan sebagainya,” ujar Suratha.
Suratha memastikan undang-undang tak memberikan ruang pada WNA pemilik KTP-el memberikan hak pilihnya pada pemilu 17 April 2019 nanti. “Kan di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, hanya warga negara Indonesia yang boleh memberikan suara,” katanya.