Kemendagri menemukan kasus penambahan persyaratan pelayanan adminduk.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, masih banyak daerah yang justru menambah persyaratan baru dalam layanan adminduk.
Ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, yang menekankan reformasi dan deregulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.
“Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet. Jadi, jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).
Kualitas layanan administrasi kependudukan (adminduk) tercermin dari kecepatan dan kemudahan. Selain layanan online, layanan adminduk harus pula membantu secara offline sampai ke pelosok desa. Namun, kalau menambah persyaratan bukanlah mempermudah, tetapi malah mempersulit masyarakat mengakses layanan adminduk.
Berdasarkan hasil sidak ke Disdukcapil Kota Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kabupaten Magelang, Kemendagri menemukan kasus penambahan persyaratan pelayanan adminduk. Setelah mengecek dan mengupas satu per satu dari kepala dinas (Kadis) berbagai syarat membuat dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan akta perceraian, serta surat keterangan pindah, hingga kartu keluarga (KK) baru atau pisah KK, sebanyak 10 Disdukcapil Kabupaten/Kota terbukti menambah syarat pengurusan.