Ditjen Dukcapil siap menerbitkan dokumen kependudukan lainnya bagi keluarga yang ditinggal. KK dan KTP-el baru, misalnya.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menerbitkan akta kematian kepada 53 korban Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak.
"Sebanyak 45 dokumen di antaranya telah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia," ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. "Masih ada 8 dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban."
Jika diperlukan, sambungnya, Dukcapil siap menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan. Kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) baru bagi suami/istri yang ditinggalkan, misalnya.
Zudan melanjutkan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah, dan gratis. Pihak keluarga tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diurus Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.
Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan lantaran seluruh layanan Dukcapil sudah terkoneksi secara daring. Semua dokumen kependudukan, yang dikirim dalam format DPF dan bisa dikirim langsung via surel atau WhatsApp, ditandatangani secara digital dan bisa dicetak dengan kertas putih dari mana pun.