Penerapan program tersebut selaras dengan PP Nomor 78 Tahun 2014.
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) menjadikan enam daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebagai percontohan tiga inovasi prioritas: pajak dan retribusi, data tunggal kemiskinan, dan badan usaha milik desa (BUMDes).
"Ada enam daerah yang dijadikan percontohan tiga inovasi prioritas di daerah, yakni Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Anambas, Kapuas Hulu, Nias Selatan, Kupang, dan Sorong," ucap Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto, dalam keterangannya, Minggu (16/10).
Langkah tersebut dilakukan sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. "Ini perlu kerja keras dari kita semua," katanya.
Eko menerangkan, pajak dan retribusi menjadi tulang punggung pendapatan negara dan daerah. Sementara itu, baru sekitar 7.000 dari total 75.961 BUMDes se-Indonesia yang berbadan hukum.
Kemudian, berdasarkan data, jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 mengalami penurunan, tetapi penyebarannya tidak merata. Karenanya, Kemendagri berharap, pelaksanaan proyek percontohan inovasi daerah mempercepat pemerataan kesejahteraan dan pembangunan.