Namun, DPRD Pati belum ada pembahasan untuk usulan nama Pj tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) telah meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk mengusulkan nama pengganti Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, yang habis masa jabatannya pada Agustus.
Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro, diketahui mengeluarkan Surat Edaran Kemendagri pada 26 Juni 2023 dan menyebutkan tiga poin perihal usulan nama calon penjabat bupati.
Poin pertama yaitu, menginformasikan masa jabatan Pj berakhir pada Agustus 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Poin kedua tertulis bahwa DPRD Kabupaten Pati harus mengajukan calon Pj bupati untuk memimpin Pemkab Pati sampai adanya kepala daerah definitif.
Kemudian di poin terakhir, berisi usulan nama calon penjabat bupati paling lambat disampaikan pada 27 Juli 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.