Program BOS nontunai diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas dan efektifitas anggaran.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah berupaya memperluas transaksi nontunai terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah telah melakukan uji coba terhadap rencana ini pada 2016 lalu.
"Melalui penggunaan dana BOS nontunai ini, maka diharapkan nantinya pengolaan dana pendidikan semakin hari semakin efisien," kata Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Khamim, di Jakarta, Selasa (13/11).
Dia menjelaskan, penerapan transaksi nontunai terhadap dana BOS ini, dilatarbelakangai pandangan bahwa lebih dari 60% anggaran pendidikan merupakan dana transfer, termasuk BOS.
Untuk mendukung program ini, dilakukan uji coba di delapan kota besar sejak 2017 lalu. Kota-kota tersebut adalah Samarinda, Bogor, bandung, Semarang, Mataram, Makassar, Palembang, dan Surabaya.
Di masing-masing kota tersebut, uji coba dilakukan terhadap 12 sekolah. Adapun untuk melakukan proses transaksi, turut dilibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di masing-masing lokasi.