Nasional

Kemenhub akan berlakukan sertifikasi pengemudi angkutan jalan

Sertifikasi akan dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Minggu, 31 Maret 2019 12:50

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan sertifikasi keselamatan berkendara (safety riding) kepada para pengemudi angkutan jalan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan di jalan.

"Sertifikat tersebut berkaitan dengan kemampuan keselamatan. Pengetahuan tentang keselamatan. Itu dengan badan tertentu (yang akan mengurusnya)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan pertemuan dengan ratusan pengemudi angkutan jalan di Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu (31/3).

Direktur Jenderal Hubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, sertifikasi ini akan diatur khusus oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini dinilai penting, karena menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik. 

Kendati demikian, kewajiban sertifikasi ini hanya akan diterapkan kepada perusahaan angkutan, baik angkutan umum untuk penumpang maupun barang.

"Mungkin nanti saya akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan, kalau bisa penerapan itu semakin diperluas, sehingga nanti minimal pengemudi akan di tes kembali. Jadi (akan diatur) oleh BNSP," tutur Budi Setiadi.

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait