Jika menyeberang di Pelabuhan Merak-Bakauheni pada siang hari diskon 10% dan malam hari akan ditambah 10%.
Kementerian Perhubungan mencabut aturan ganjil-genap kendaraan di penyeberangan Merak-Bakauheni pada mudik lebaran.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP) Kemenhub Chandra Irawan mengatakan pencabutan aturan ganjil-genap itu menyusul pemberlakuan aturan baru yakni diferensiasi tarif. Skemanya, menggunakan dua tarif.
“Untuk pengendara yang menyeberang di siang hari akan dikenakan diskon 10%, sedangkan untuk penyeberangan di malam hari akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10%,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Rabu (29/5).
Ia merinci untuk kendaraan roda empat golongan 4A penyeberangan siang hari setelah dikurangi diskon 10% penyeberang harus membayar Rp337.000. Sedangkan untuk penyeberangan malam di golongan yang sama, penyeberang wajib membayar Rp441.000.
Ia melanjutkan, kebijakan ini diambil setelah melakukan sejumlah pertimbangan.