Nasional

Kemenhub cabut aturan ganjil-genap di Merak-Bakauheni

Jika menyeberang di Pelabuhan Merak-Bakauheni pada siang hari diskon 10% dan malam hari akan ditambah 10%.

Rabu, 29 Mei 2019 20:23

Kementerian Perhubungan mencabut aturan ganjil-genap kendaraan di penyeberangan Merak-Bakauheni pada mudik lebaran.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP) Kemenhub Chandra Irawan mengatakan pencabutan aturan ganjil-genap itu menyusul pemberlakuan aturan baru yakni diferensiasi tarif. Skemanya, menggunakan dua tarif.

“Untuk pengendara yang menyeberang di siang hari akan dikenakan diskon 10%, sedangkan untuk penyeberangan di malam hari akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10%,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Rabu (29/5).

Ia merinci untuk kendaraan roda empat golongan 4A penyeberangan siang hari setelah dikurangi diskon 10% penyeberang harus membayar Rp337.000. Sedangkan untuk penyeberangan malam di golongan yang sama, penyeberang wajib membayar Rp441.000.

Ia melanjutkan, kebijakan ini diambil setelah melakukan sejumlah pertimbangan. 

Robertus Rony Setiawan Reporter
Nanda Aria Putra Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait