Pelayanan penanganan perkara di internal Kemenhub salah satunya melalui e-Advokasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), baik secara institusi maupun pegawai, mendapat banyak gugatan dari masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Kemenhub pun meningkatkan pelayanan penanganan perkara melalui e-Advokasi, termasuk kepada para pegawainya karena, sesuai Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), berhak mendapatkan bantuan hukum.
"Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Artinya, harus sesuai tugas dan fungsi," ujar Kepala Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum Kemenhub, Yustinus Danang, dalam keterangannya.
Layanan hukum yang diberikan, sambungnya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) KM 74 Tahun 2009. Misalnya, pemberian pertimbangan atau pendapat hukum dan penyelesaian perkara kepada unit kerja kementerian, pejabat, eks pejabat, pegawai, dan pensiunan yang menghadapi masalah hukum dalam bertugas.
Ditjen Perhubungan Darat menjadi salah satu pihak di Kemenhub yang kerap digugat. Permasalahan hukum yang kerap menerpa menyangkut sengketa tata usaha negara, keperdataan, dan uji materi (judicial review).
Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Amirulloh, berpendapat, pegawai akan terhindar dalm permasalahan hukum jika berintegritas, disiplin, dan mematuhi kode etik. Pernyataan senada disampaikan Kepala Bagian SDM dan Umum Kemenhub, Eko Agus Susanto.