Kemenhub lebih memprioritaskan persiapan mudik lainnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tidak akan melakukan penertiban terminal bayangan di momen Lebaran 2019. Saat ini, pihaknya memprioritaskan penanganan persiapan mudik lainnya.
"Terminal bayangan untuk sekarang tidak dilakukan law enforcement karena sekarang ini kegiatan masing-masing banyak sekali," kata Budi saat melakukan inspeksi kesiapan sarana dan prasarana transportasi masa mudik Lebaran 2019 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (26/5).
Namun, ia memastikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan terminal bayangan, selepas lebaran nanti.
Keberadaan terminal bayangan, melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 143 tentang kewajiban bus umum menaik-turunkan penumpang di terminal. Selain itu, juga melanggar PP No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terminal bayangan juga merugikan masyarakat, karena memberikan ruang bagi calo untuk leluasa menaikkan tarif.